Suasana penumpang di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang. Foto: Okezone/Taufik Budi.

SEMARANG, iNews.id – Masyarakat tak lagi dibebani tes PCR untuk naik pesawat dari dan ke Bandara Ahmad Yani Semarang. Masyarakat bisa menggunakan rapid test antigen yang tarifnya lebih murah. 

Pemerintah akhirnya mencabut aturan wajib PCR bagi syarat perjalanan udara. Kini telah terbit Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Selain itu juga Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Sesuai surat edaran tersebut, syarat bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, dan kartu vaksinasi dosis kedua. Atau surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi dosis pertama,” kata General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto, Rabu (3/11/2021).

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi anak usia di bawah 12 tahun dan penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, sehingga penumpang itu tidak dapat menerima vaksin. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network