KENDAL, iNews.id – Seorang narapidana terorisme (napiter) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal mengucapkan ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kamis (30/3/2023). Wasita alias Salman alias Adi Pradana alias Iskandar alias Dahlan, sebelumnya tergabung dalam kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Wasita sebelumnya divonis 3 tahun penjara. Setelah membaca ikrar setia NKRI, Wasita juga menandatangani naskah ikrar, sekaligus meninggalkan baiat lamanya kepada kelompok Jamaah Islamiyah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras untuk hal ini.
“Ikrar setia NKRI tugas dari Lapas namun juga perlu dukungan dan kerjas ama semua pihak,” kata Yuspahruddin.
Secara khusus, Yuspahruddin mengucapkan selamat kepada Wasita yang telah kembali ke NKRI. Dia berharap Wasita bisa menyampaikan kepada teman-teman jaringan lamanya agar meninggalkan paham radikal.
Prosesi ikrar dimulai pukul 09.00 WIB di aula Lapas Kelas IIA Kendal. Selain Yuspahruddin, hadir pula Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Supriyanto, perwakilan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan perwakilan Satuan Tugas Wilayah Jawa Tengah Densus 88/Antiteror Polri.
Juga terdapat perwakilan dari Polres, Kodim, dan Kemenag Kendal, Kepala Bapas Kelas I Semarang dan Badan Kesbangpol Kendal juga hadir pada acara tersebut.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait