SLAWI, iNews.id – Seorang narapidana terorisme (napiter) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Slawi ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu (8/2/2023). Napiter yang menyatakan ikrar setia bernama Dedi Kurniawan alias Cakar (32) yang divonis pidana 3 tahun.
“Prosesi ikrar dilakukan di aula Lapas Kelas IIB Slawi mulai sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Supriyanto, Rabu (8/2/2023).
Kegiatan itu dihadiri Kepala Lapas Slawi Winarso, perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham, perwakilan dari Unit Identifikasi dan Sosialisasi (Idensos) Satgaswil Jawa Tengah Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brimob Polda Jawa Tengah, Rohaniwan dari Kemenag Kabupaten Tegal dan perwakilan Kodim 0712/Tegal.
Supriyanto menambahkan, kegiatan ikrar setia NKRI itu dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dilanjutkan pembacaan dan penandatanganan ikrar oleh napiter, perwakilan saksi-saksi dan disahkan oleh Kalapas Slawi.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait