Karno alias Iblis, residivis pelaku pencurian ambulans saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Senin (21/1/2019). (Foto: iNews/Eddie Prayitno)

KENDAL, iNews.id – Karno alias Iblis, residivis yang nekat mencuri ambulans yang terpakir di depan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Baitul Hikmah, Kendal, Jawa Tengah, Jumat (7/12/2018) lalu, ternyata dalam pengaruh jamur kotoran sapi. Pelaku baru sadar saat mobil yang dicuri menabrak pembatas jalan. Dia pun kaget lantaran mobil yang baru ambilnya adalah ambulans.

Warga Dukuh Juwero, Desa Triharjo, Kecamatan Gemuh, Kendal, itu hanya tertunduk malu saat digelandang petugas ke tempat gelar perkara di Mapolres Kendal, Senin (21/1/2019). Tersangka menyesal dan mengaku tidak mengetahui bahwa mobil yang dicuri adalah ambulans.

Menurut pengakuannya, saat itu dia bersama teman-temannya sedang pesta jamur kotoran sapi, hingga mabuk berat. Salah satu temannya yang mabuk mengalami muntah-muntah, dan dibawa ke rumah sakit. Karena pengaruh jamur itu, karno yang melihat mobil terparkir di depan ruang IGD rumah sakit, langsung tergoda untuk mencurinya.

Tanpa pikir panjang, pelaku naik mobil dan melihat kunci masih menempel. Ambulans itu pun dibawa kabur. “Tadinya saya kira itu mobil yang sama yang saya tumpangi saat mengantar teman itu. Saya baru sadar pas nabrak pembatas jalan. Habis itu mobilnya saya tinggal,” katanya saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Senin (21/1/2019).

Sementara itu, Staf Bagian Umum Rumah Sakit Baitu Hikmah, Syafrudin mengatakan, kunci mobil memang tergantung di dalam karena ambulans baru saja mengantar pasien. “Pas dicuri dan dibawa keluar rumah sakit, satpam kiranya dibawa sama petugas ambulans jadi dibiarkan,” ujarnya.
 
Kapolres Kendal AKBP Hamka Mappaita mengatakan, pencurian mobil ambulans ini dilakukan pelaku seorang diri sekitar pukul 03.00 pagi. “Tersangka membawa kabur mobil ambulans, dan berencana akan dijual di wilayah Boja. Namun mobil mengalami kecelakaan, dan berhasil diamankan petugas,” ucap Hamka.

Menurutnya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara. Sementara mobil ambulans diserahkan kembali ke rumah sakit agar bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network