Kecelakaan terjadi di pelintasan sebidang JPL 04, jalur Kasugihan–Karangkandri, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (4/2/2026) pukul 05.10 WIB. (Foto: Istimewa).

KAI Daop 5 Purwokerto mengingatkan kembali ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengguna jalan berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu ditutup atau terdapat isyarat lain di perlintasan kereta api. 

Selain itu, Pasal 296 UU yang sama menetapkan sanksi berupa denda maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan hingga tiga bulan bagi pelanggar.  

KAI juga menekankan, meski suatu perlintasan tidak dilengkapi palang pintu, pengguna jalan tetap harus berhenti sejenak, memastikan kondisi aman dengan melihat kanan dan kiri, serta mendahulukan perjalanan kereta api yang memiliki hak utama melintas.  

Melalui kejadian ini, KAI Daop 5 Purwokerto mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dan waspada saat melintasi perlintasan sebidang demi keselamatan bersama, baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.  


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network