Dalam hal ini, pemudik tersebut wajib menjalani karantina selama lima hari dan nantinya akan dilakukan tes usap guna memastikan yang bersangkutan negatif atau positif Covid-19.
Sementara bagi pemudik yang memasuki wilayah Banyumas pada 1-5 Mei dan 17-24 Mei 2021, wajib membawa hasil tes antigen negatif untuk ditunjukkan kepada petugas atau perangkat desa setempat sebelum yang bersangkutan memasuki rumah yang dituju.
"Kalau tidak membawa hasil tes antigen, yang bersangkutan harus langsung menjalani tes antigen di puskesmas terdekat yang buka 24 jam. Bagi yang mampu, membayar biaya tes antigen sendiri sekitar Rp70.000-Rp80.000, sedangkan bagi yang tidak mampu bisa menjalaninya secara gratis atas rekomendasi pemerintah desa/kelurahan," ujarnya.
Ia mengatakan bagi pemudik yang hasil tes antigennya positif, akan langsung dibawa ke tempat karantina di Baturraden atau GOR Satria Purwokerto.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait