“Dari keterangan sejumlah saksi mengarah ke pelaku. Setelah kita introgasi, pelaku mengaakui. Barang buktinya masih utuh yakni dua gelang emas dan dua cincin emas,” ujarnya.
Kepada polisi, Tamirah (52) mengaku nekat menganiaya tetangganya karena ingin menguasai perhiasan emas yang dikenakan. “Rencananya, (perhiasan emas) mau dijual buat bayar utang,” ucapnya.
Kini akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Brebes dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait