Tersangka penipuan saat digelandang di Mapolrestabes Semarang. (iNews/Kristadi)

Dia mengatakan aksi pelaku yang sering meresahkan masyarakat berhasil diungkap petugas, usai pelaku menipu seorang korban saat berada di warung makan Tambakboyo Gayamsari Semarang.

“Pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor setelah meminjam sepeda motor untuk pergi ke ATM namun tidak kembali,” katanya.

Sementara pelaku mengaku aksi yang dilakukannya selalu dengan memakai atribut TNI untuk meyakinkan korbannya.

Atas aksi penipuan yang dilakukan tersangka, petugas akan menjerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network