Tersangka penipuan saat digelandang ke Mapolresta Cilacap. (Heri Susanto)

CILACAP, iNews.id – Ah (38), warga Purwodadi, Kabupaten Grobogan ditangkap Satuan Reserse Polres Cilacap. Ah ditangkap karena terbukti melakukan penipuan.

Pelaku menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah dengan janji mampu memasukkan anaknya menjadi polisi.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Densus 88 Antiteror. Modus yang digunakan pelaku yakni menjanjikan anak korban menjadi anggota polisi dengan membayar sejumlah uang.

“Agar korban percaya, pelaku sempat membawa anak korban selama beberapa bulan dengan dalih menjalani pendidikan di Sekolah Polisi Negara (SPN),” kata Wakapolresta Cilacap, Kompol Suryo Wibowo, Jumat (28/10/2022).

Namun sebenarnya anak korban tidak menjalani pendidikan, melainkan bersembunyi di bawah pengawasan pelaku dengan berpindah-pindah tempat.

Selang beberapa lama, pelaku memberikan kabar kepada korban bahwa anaknya sudah lulus dan bertugas satuan Sabhara Polda Jateng

Mendapat kabar anaknya sudah menjadi polisi, korban bersama keluarganya mendatangi Polda Jateng tempat anaknya berdinas.  Namun setelah dicari, korban tidak menemukan anaknya terdaftar sebagai anggota Sabhara.

“Merasa tertipu, korban pun melaporkan pelaku kepada polisi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp700 juta yang di setorkan kepada pelaku selama kurun waktu tiga tahun,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, replika senjata api, buku rekening bank, bukti transfer uang hingga seragam polisi.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam di tahanan Mapolresta Cilacap. Pelaku dijerat pasal berlapis yakni 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network