PATI, iNews.id – Pemuda berinisial DJ (31), warga Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, diringkus oleh Satreskrim Polres Pati. Pria pengangguran itu mengaku orang pintar bisa mengobati orang sakit.
Namun, pengakuan tersebut ternyata hanya alasan belaka. Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengincar anak perempuan di bawah umur.
Hingga saat ini, sudah dua korban yang melapor. Masing-masing korban berumur 11 dan 14 tahun. Tersangka DJ mengatakan, korban dicari secara acak untuk kemudian diberitahu bahwa dalam tubuhnya ada janin atau anak jin yang bersarang.
“Jika dibiarkan/ anak jin tersebut dapat menyebabkan korban mengalami sakit,” kata tersangka.
Dia kemudian menawarkan diri menghilangkan anak jin tersebut melalui sejumlah ritual. Namun ujungnya, pelaku justru mengajak dan memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Setelah orang tua korban mengetahui hal tersebut, mereka kemudian melaporkan kasus ini kepada kepolisian.
Kapolres Pati AKBP Cristian Tobing mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Pasalnya pelaku mengaku sudah menjalankan aksi bejatnya dengan mengaku sebagai dukun tersebut sejak 4 bulan,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait