Tersangka pencabulan saat digelandang di Polres Jepara. (iNewsTV/Alip Sutarto)

JEPARA, iNews.id Aksi bejat dilakukan S (56), warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Pelaku mencabuli pasiennya, UN (39) berulang kali dengan mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit.

Untuk memuluskan niat bejatnya, tersangka mengelabui korban dengan cara-cara ritual hingga berbuat tindakan asusila.

Perbuatan bejat tersangka terhadap UN berlangsung sejak Juni 2021. Kejadian berawal dari korban yang datang ke rumah tersangka untuk penyembuhan sakit di bagian perutnya.

Merasa mampu menyembuhkan penyakit yang diderita, korban datang lagi ke rumah tersangka dengan maksud untuk dilancarkan rezekinya. Untuk mengelabui korban, tersangka meminta korban mandi bunga dengan kondisi tanpa busana. 

“Saat itulah tersangka mulai melampiaskan perbuatan asusila dengan meraba seluruh tubuh korban hingga meminta melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Kapolres Jepara, AKBP Warsono,  Kamis (17/3/2022).

“Ketika korban menolak, tersangka mengancam rezekinya tidak lancar dan hartanya akan hilang. Selain itu, tersangka juga sering kali meminta uang kepada korban,” katanya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti tersangka, yakni peralatan saat ritual berupa dua ikat tangkai padi, satu butir kelapa, satu botol air mineral, dua bungkus bunga, serta sebuah gayung.

Karena perbuatannya,  tersangka dijerat pasal 289 KUHP dan pasal 285 KUHP tentang Pencabulan dan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network