BLORA, iNews.id - Sumijan (47) warga Kabupaten Grobogan ditangkap polisi setelah diduga menipu warga dengan cara mengaku sebagai Intel Koramil. Dia dilaporkan seorang petani di Kabupaten Blora yang merasa ditipu dengan kerugian Rp5 juta.
Sumijan saat ini telah diamankan di Mapolsek Todanan. Sebelumnya, pelaku dilaporkan Warkam (63) seorang petani asal Desa Dringo, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.
Kapolsek Todanan AKP Daknyo membenarkan adanya laporan pengaduan tindak pidana penipuan yang dilakukan Sumijan. "Benar, ada warga yang melaporkan tindak pidana penipuan oleh pelaku yang mengaku sebagai Intel Koramil," kata AKP Daknyo, Jumat (14/1/2022).
Peristiwa berawal ketika Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 07.30 WIB, korban duduk di depan rumah. Tiba-tiba datang pelaku yang mengaku sebagai Intel Koramil yang menawarkan 5 ekor kambing dengan harga Rp5 juta.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait