Salah seorang pelaku pencurian, MS (kaus kuning) saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas. Foto: ANTARA.

BANYUMAS, iNews.id – Aparat Polresta Banyumas menangkap komplotan pencuri yang beraksi di berbagai daerah. Saat beraksi, komplotan ini mengaku sebagai pegawai salah satu BUMN ketika mencuri atau menipu.

"Kawanan pencuri tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda pada Selasa (18/1/2022) malam," kata Kapolresta Banyumas Kombes Polisi Edy Suranta Sitepu, Kamis (20/1/2022). 

Ketiga pelaku terdiri atas RS (18), warga Patikraja, Kabupaten Banyumas, MS (19), warga Kabupaten Banjarnegara, dan LJ (23), warga Kabupaten Brebes Penangkapan setelah polisi menerima laporan dari korban atas nama Sukarni (58), warga Kecamatan Banyumas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan,  aksi pencurian dan penipuan terjadi Senin (17/1/2022). "Saat itu, korban kedatangan tiga orang tamu yang mengaku dari salah satu BUMN. Ketiga orang yang terdiri atas RS, MS, dan LJ membujuk korban bahwa mereka akan mencairkan asuransi. Namun, membutuhkan uang untuk membayar pajak di muka," kata Kompol Berry. 

Ia mengatakan, korban yang percaya terhadap bujuk rayu  akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 juta dan cincin seberat 5 gram beserta surat pembeliannya kepada para pelaku.

Saat korban berbincang-bincang dengan para pelaku, salah seorang di antara kawanan tersebut meminta izin ke kamar mandi. "Setelah para pelaku berpamitan, korban pun masuk ke dalam rumah dan hendak mengambil telepon selulernya. Akan tetapi, ternyata telepon seluler dan dompet milik korban telah hilang, sehingga dia melaporkan kejadian itu ke Polsek Banyumas," katanya.

Atas dasar laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap kawanan tersebut di dua lokasi berbeda pada Selasa (18/1/2022) malam.

Pelaku berinisial RS dan MJ berhasil ditangkap di Simpang Empat Kebondalem, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, sedangkan LJ ditangkap di wilayah Cilacap.

"Berdasarkan hasil pengembangan, kami memperoleh keterangan dari para pelaku bahwa mereka juga melakukan aksi serupa di Banjarnegara, Wonosobo, Cilacap, dan Magelang. Hasil kejahatan yang mereka peroleh berupa uang tunai Rp10,5 juta, serta beberapa perhiasan emas berupa cincin dan anting," katanya.

Pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, di antaranya berupa uang tunai sebesar Rp3 juta sebuah cincin emas seberat 5 gram beserta kuitansi pembeliannya, 4 unit telepon seluler, 1 unit mobil Brio Satya, 1 lembar formulur pencairan asuransi, satu map berisikan dokumen dari salah satu perusahaan, serta satu map berisi surat tugas beserta dokumen lainnya.

Menurut dia, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna proses hukum lebih lanjut. "Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau 378 KUHP," katanya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network