Sementara itu, saksi paslon Djoko Heru Angkoso mengaku hanya ditugaskan dari tim paslon yang didukungnya yakni pasangan Bagyo Wahyono- Suparjo FX (Bajo). Dia mengaku sudah menyerahkan surat rapid test pada 3 Desember.
"Mungkin kurang koordinasi, dari timses Bajo sendiri tidak memberikan arahan izin lingkungan RT/RW. Saya memang tidak mengetahui prosedur itu," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait