Ilustrasi bacaan niat puasa Nazar dan rukunnya. (Foto: Freepik)

Rukun Puasa Nazar

Para ulama menyatakan bahwa puasa nazar ini awalnya adalah sunnah, namun berubah menjadi wajib karena dinazari. Karena itu, rukun puasa nazar ini harus dipenuhi sama seperti puasa wajib.

Rukun puasa adalah sesuatu yang harus dilaksanakan seseorang yang melaksanakan puasa. Apabila rukun-rukun tidak terpenuhi, maka puasa menjadi tidak sah. 

Rukun puasa ada dua macam yaitu:
1. niat yang dilakukan pada malam hingga sebelum fajar
2. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenam matahari.

Konsekuensi jika Tidak Memenuhi Nazar

Ada beberapa konsekuensi bagi orang yang bernazar namun tidak melaksanakan sesuai janjinya dengan menjalankan puasa nazar. Beberapa konsekuensi yang harus ditanggung disebutkan dalam Al Quran, Surat Al Maidah Ayat 89. Allah SWT berfirman:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (89

Artinya: Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja, maka kifarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan (jenis pertengahan) yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kifaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kifarat sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah (dan kalian langgar). Dan jagalah sumpah kalian. Demikianlah Allah menerangkan kepada kalian hukum-hukum-Nya agar kalian bersyukur (kepada-Nya). (QS. Al Maidah: 89)

Dari ayat tersebut jelas disebutkan bahwa denda  itu bisa dilakukan dengan:

1. Memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu
2. Memberi pakaian kepada mereka
3. Memerdekakan seorang budak
4. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.

Dari penjelasan mengenai niat puasa nazar ini dapat diambil hikmah bahwa sebaiknya menghindarkan diri dari bernazar yang memberatkan.

Wallahu A'lam


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network