Tersangka kurir narkoba saat diamankan Ditresnarkoba Polda Jateng. (Ist)

SEMARANG, iNews.id - BW (44), warga Pringapus Kabupaten Semarang ditangkap polisi gegara menjadi kurir narkoba jenis ekstasi. Tukang ojek pangkalan itu berurusan dengan aparat Polda Jateng, setelah kepergok membawa 347 butir ekstasi siap edar.

Perihal penangkapan BW ini diungkap Direktur Reserse Narkoba  (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian saat konferensi pers di Semarang, Kamis (15/9/2022).

Dia mengatakan, BW ditangkap pada 1 September 2022 di area sebuah hotel di Lemah Bang, Bandungan, Kabupaten Semarang.

"Dari keterangannya, dia mengaku ditugaskan seorang yang saat ini DPO berinisial B untuk mengantarkan ekstasi dari daerah Tuntang, Salatiga. Dia diperintah mengantar barang tersebut pada seseorang di sebuah hotel di Jl Lemah Bang Bandungan," kata Kombes Lutfi Martadian.

Bersama BW, lanjut dia, polisi menyita sebuah tas kain warna hitam, 34 paket berisi 10 butir ekstasi, 1 paket berisi 6 butir ekstasi dan satu paket ekstasi di dalam sedotan.

"Dari tersangka, disita juga sebuah handphone warna biru metalik berikut sim card-nya," kata Lutfi Martadian. "Ekstasi  itu rencananya  akan diedarkan di Kabupaten Semarang dan sekitarnya khususnya di tempat hiburan," ujarnya.

Atas perbuatannya,  BW dijerat pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2019 serta terancam hukuman minimal 5 tahun, maksimal hukuman mati.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network