BLORA, iNews.id - Satresnarkoba Polres Blora berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang akan dikirim oleh kurir. Pelaku diketahui seorang juru parkir.
Pelaku disergap anggota Satnarkoba Polres Blora saat akan mengirimkan pesanan narkoba di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Selasa (25/10) malam.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sabu seberat 8 gram yang disimpan di dalam plastik klip bersama barang bukti sabu. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Blora.
Kasat Narkoba Polres Blora Iptu Edi Santoso mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus curanmor.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait