Tersangka kurir sabu saat diamankan di Polres Blora. (Heri Purnomo)

BLORA, iNews.id - Satresnarkoba Polres Blora berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang akan dikirim oleh kurir. Pelaku diketahui seorang juru parkir.

Pelaku disergap anggota Satnarkoba Polres Blora saat akan mengirimkan pesanan narkoba di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Selasa (25/10) malam.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sabu seberat 8 gram yang disimpan di dalam plastik klip  bersama barang bukti sabu. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Blora.

Kasat Narkoba Polres Blora Iptu Edi Santoso mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus curanmor.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network