Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada Selasa (7/3/2023) sekitar pukul 21.00 WIB polisi menangkap D di pertigaan Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
Dari pengembangan, pelaku mengaku telah mencuri di sekolah dan balai desa di Banyumas sebanyak 14 kali. Pada Oktober 2022 dan Februari 2023 masing masing sebanyak 7 lokasi pencurian.
"Jadi modusnya pelaku pada waktu malam dan dini hari mengambil uang di dalam sekolahan dan balai desa melalui atap jendela tidak menggunakan pakaian,” katanya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait