Semua ASN di Kantor Kementerian Agama, kata dia, harusnya "terima in pandum" atau menerima segala pemberian apa adanya tanpa menuntut.
"Sesuai pesan dari pimpinan di tingkat Kanwil Kemenag Jateng, semua pegawai harus mengukur sesuai ukuran baju sendiri jangan memakai standar orang lain karena bisa besar pasak dari pada tiang atau pengeluaran lebih besar dari penghasilan," ujarnya.
Adanya kasus tersebut, kata dia, melalui masing-masing kelompok kerja akan diminta membina para pegawai agar tidak ada lagi yang terjerat kasus hukum.
Berdasarkan pemberitaan di sejumlah media elektronik, disebutkan bahwa Polda Jatim dalam rilis kasus uang palsu menyebutkan bahwa Sahid Danuji diduga turut berperan dalam pendanaan pembelian mesin cetak serta bahan baku pembuatan uang palsu.
Bersama komplotannya, pencetakan uang palsu diperkirakan dimulai Maret hingga April 2022 dengan nominal yang tercetak berkisar Rp2 miliar. Sedangkan yang sudah beredar di masyarakat diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Editor : Ahmad Antoni
aparatur sipil negara kementerian agama kemenag Kabupaten Grobogan uang palsu polda jatim ASN kemenag
Artikel Terkait