Ilustrasi pencabulan anak (Foto: Dok/stutterstock)

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya pakaian korban dan telepon genggam yang berisi riwayat percakapan tersangka.

"Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. IAJ akan dijerat dengan Undang-Undang RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," unar AKP Faizal Wildan.

Atas perbuatannya, pengasuh pondok pesantren tersebut terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun penjara. Pihak kepolisian juga terus melakukan pendampingan psikologis terhadap korban untuk memulihkan kondisi mentalnya pasca-kejadian.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network