“Dampak dari minum minuman keras akan menimbulkan tindak pidana, seperti penganiayaan, pencurian, begal/jambret, pemerkosaan, sampai dengan pembunuhan,” ujarnya.
Atas dasar itu, Kapolres mengimbau dan mengajak semua elemen masyarakat untuk membantu menginformasikan apabila ada penjual dan orang yang mengonsumsi miras atau narkoba di wilayah kabupaten Magelang.
“Kami akan tindak lanjuti. Jangan sampai masyarakat melakukan tindakan sendiri dalam memberantas penyakit masyarakat terkait penjual miras illegal. Percayakan kepada kami,” kata Sajarod.
Dia juga menambahkan selain miras Polisi juga senantiasa memberantas preman, perjudian, pelaku curas, curanmor, serta kejahatan lainya.
“Kegiatan tersebut akan dilakukan setiap hari. Karena dengan kegiatan rutin seperti ini dapat menekan gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Magelang,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait