PEKALONGAN, iNews.id – Jajaran Polsek Kedungwuni, Pekalongan berhasil mengamankan puluhan bungkus bubuk petasan dan puluhan petasan jenis sedang. Penyitaan itu dalam kegiatan operasi pekat dan cipta kondisi di bulan Ramadan.
Barang berbahaya itu disita dari seorang tersangka yang berinisial ML (66) yang merupakan warga Desa Salakbrojo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.
"Kami menerima laporan masyarakat lalu melakukan penyelidikan dan razia berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka , berupa petasan dan puluhan bungkus bubuk obat petasan," kata Kapolsek Kedungwuni AKP Arisun, Selasa (27/4/2021)
Menurutnya, keberhasilan operasi ini berdasarkan laporan warga masyarakat yang mengetahui kalau tersangka ML dirumahnya telah menjual obat petasan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait