Selanjutnya dalam penggledahan di rumahnya petugas mengamankan beberapa obat petasan dan mercon. Saat itu juga ML beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kedungwuni guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas terdiri dari 14 bungkus @ 1 Ons obat mercon warna hitam, 15 bungkus @ 1/2 Ons obat mercon warna hitam, 1 (pak) yang berjumlah 32 buah mercon merek Ground Bloom Flower Tar, 36 bungkus obat sumbu mercon warna hitam (dengan takaran tidak sama) dan 1 ikat sumbu mercon berwarna abu-abu.
“Saat ini ML beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Kedungwuni guna pemeriksaan. Dan kepada ML hanya diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual obat petasan lagi serta dikenakan sanksi wajib lapor,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait