Operasi PPKM Darurat di Brebes, Puluhan Pelanggar Prokes Disidang di Tempat

BREBES, iNews.id – Tim gabungan Satgas Covid-19 melakukan operasi yustisi protokol kesehatan secara ketat di jalur pantura depan Pasar Induk Brebes, Rabu (7/7/2021) pagi. Puluhan pengendara motor yang tidak memakai masker langsung digiring petugas untuk disidang dan langsung membayar denda. 

Sidang di tempat dilakukan oleh Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri setempat. Setelah melalui serangkaian proses sidang tindak pidana ringan dan membayar denda, mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Uang denda selama PPKM Darurat akan disetorkan oleh Kejari Brebes ke kas negara. Dalam persidangan tersebut, para pelanggar protokol kesehatan juga diberi edukasi agar mematuhi protokol kesehatan.

Pemberlakuan denda ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes nomor 2 Tahun 2021.  Salah seorang pelanggar prokes mengaku menerima sanksi berupa denda sebesar Rp50.000 dan Rp2.000 untuk membayar biaya sidang.

“Tadi saya sudah pakai masker, cuma basah.Terus masker saya buang. Dendanya Rp50.000, ya saya menyesal pak,” Imam Rosyadi, pelanggar prokes.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network