SEMARANG, iNews.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng menegaskan tidak ada surat tilang yang dikirim via WhatsApp (WA). Polda mengimbau masyarakat waspada modus penipuan dengan mengirim surat tilang dengan format file APK.
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menegaskan tidak ada tilang elektronik alias ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang dikirimkan melalui pesan elektronik, melainkan lewat surat.
“Di Jateng tidak ada (dikirim lewat WA),” ungkapnya usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2023 di Lapangan Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (4/9/2023).
Kombes Agus Suryo mengemukakan masyarakat yang terpantau melanggar lalu lintas dengan ETLE akan dilakukan validasi, verifikasi kemudian dibuat dokumen kertas dilengkapi barcode.
“Itu yang resmi. Sehingga mekanismenya seorang pelanggar tercapture sampai tahu kalau dia melanggar sampai membayar itu saya rasa sudah tidak ada masalah di Jawa Tengah,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait