Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum para pihak yang terjaring, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi.
Saat ini, pihak-pihak yang diamankan dikabarkan tengah menjalani pemeriksaan awal di kantor kepolisian setempat sebelum kemungkinan besar akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait