Penyuluh Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba(P4GN ) Kabupaten Sukoharjo, Agus Widanarko. Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.id – Pemberantasan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kabupaten Sukoharjo menangani rehabilitasi 12 pecandu selama pandemi Covid-19. Mereka sebelumnya sukarela melapor guna mendapatkan rehabilitasi dari sifat kecanduan. 

Penyuluh P4GN Sukoharjo, Agus Widanarko mengatakan, para pecandu yang meminta pertolongan rehabilitasi ini didominasi usia dewasa. 12 pecandu yang datang meminta rehabilitasi secara sukarela hasil dari penyuluhan ke berbagai komunitas masyarakat. Dari mereka juga terungkap bahwa ada ketakutan melapor akan berimplikasi pada hukum bagi pecandu narkoba. 

"Para pemakai ini pada dasarnya kebingungan mau melapor takut kena urusan dengan hukum, ke RSUD khawatir dengan prosedur antre. Akhirnya memberanikan diri konsultasi ke posko P4GN," kata Danar, sapaan Agus Widanarko, Rabu (1/2/2023). 

Faktor kurang informasi, membuat para pecandu mengurungkan niat mendapatkan pertolongan rehabilitasi. Mereka yang datang melapor menjadi pemakai dan pecandu secara sukarela meminta untuk direhab, tidak akan dijadikan tersangka penyalahgunaan narkoba. Justru akan diberikan treatment bantuan rehabilitasi secara gratis.

Disampaikan Danar, 12 orang pemakai narkoba awalnya konsultasi ke penyuluh P4GN dan dirujuk melaksanakan rehabilitasi di panti sosial yang ada di Sukoharjo. Pihaknya juga melayani jemput bola bagi pecandu yang ingin mengakses pelayanan lapor dan bantuan rehab.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network