Pengungkapan ini pengembangan TKP Tangerang, dengan dua tersangka: TH (39) dan N (27) keduanya juga berperan mencampur bahan dan mencetak ekstasi. Keduanya warga Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
TKP Tangerang di Jl. Esanta Blok 2 nomor 5, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Lokasi itu lebih dulu digerebek polisi, pada Kamis (1/6/2023) sekira pukul 17.30 WIB.
Di TKP Tangerang diamankan 11 bungkus ekstasi jumlahnya 25.000 butir, 2 bungkus plastik klip berisi kapsul ekstasi 1.000 butir, 8 bungkus plastik klip ekstasi 1.380 butir ekstasi.
Barang belum jadi juga diamankan di sana, mulai dari 46.250 gram berbagai macam prekursor, 1 liter metamphetamine, prekursor metanol 3 liter, 200 kapsul kafein, 1 unit mesin pencetak tablet, berbagai peralatan laboratorium klandestein dan alat komunikasi.
Pengungkapan di Semarang dimulai Jumat 19 Mei 2023 tersangka MR dan ARD dari Jakarta menuju Semarang dengan. Sampai di Semarang mereka bertemu Kapten (DPO) di Simpanglima.
Mereka diberi kunci rumah, 2 ponsel. Mereka kemudian ke rumah kontrakan tersebut. Tiga hari kemudian datang paket mesin dengan jasa ekspedisi.
Kapten kemudian menghubungi mereka, untuk membuat ekstasi. Bahan-bahan ternyata sudah disiapkan dan disimpan di kamar tidur. Dari situlah mereka memproduksi ekstasi.
Mereka digerebek petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Jateng dan Banten, dan Bea Cukai. Pengungkapan ini berdasar info awal dari Bea Cukai tentang masuknya mesin dari China ke Indonesia yang diduga untuk memproduksi ekstasi.
Editor : Ahmad Antoni
Pabrik Ekstasi kota semarang polda jateng Wakapolda Jateng Kapolrestabes Semarang Kombes Pol irwan anwar bareskrim polri narkoba bea cukai tersangka
Artikel Terkait