Pakar hukum pidana Unsoed Prof Hibnu Nugroho. (Antara)

PURWOKERTO, iNews.id - Pakar hukum pidana Unsoed Prof Hibnu Nugroho mengatakan kasus Nurhayati dapat dijadikan sebagai bentuk pendidikan masyarakat agar tidak perlu takut melaporkan kasus dugaan korupsi. Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial.

"Saya kira dari kasus ini sebagai bentuk pendidikan masyarakat agar yang melapor tidak takut. khusus terhadap Nurhayati, ya dihentikan," kata Prof Hibnu Nugroho, Minggu (27/2/2022).

Dia mengatakan hal itu terkait dengan rencana Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati yang sebelumnya sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Kepolisian Resor Cirebon.

Dalam hal ini, gelar perkara yang berlangsung pada hari Jumat (25/2) menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai perempuan itu merupakan salah satu pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network