PURWOKERTO, iNews.id - Ancaman hukuman mati merupakan peringatan bagi koruptor yang melakukan tindak pidana korupsi terhadap bantuan sosial (bansos) penanganan bencana seperti Covid-19. Hal itu dikatakan oleh pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Prof Hibnu Nugroho.
"Saya kira untuk hukuman mati itu sebagai 'warning' dan secara yuridis memang sudah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya, Senin (7/12/2020).
Ia mengatakan dalam penjelasan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa kejahatan korupsi yang dilakukan pada saat bencana alam, krisis ekonomi, dan sebagainya dapat dipidana dengan hukuman mati.
"Saya kira kita sepakat, kita bukan lihat suapnya ya, tapi melihat korupsi dalam masa pandemi. Apalagi yang dilakukan adalah (korupsi terhadap) bantuan untuk mencegah pandemi," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait