SUKOHARJO, iNews.id – Aparat Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pemalsuan cap tanda tera dengan modus mengaku sebagai petugas metrologi. Polisi menangkap AM (32) warga Masaran, Kabupaten Sragen yang keseharian bekerja sebagai tukang reparasi timbangan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kronologi kejadian berawal ketika pelaku yang merupakan tukang reparasi timbangan mempunyai ide melakukan peneraan terhadap timbangan.
Sebelumnya, pelaku bekerja di reparasi timbangan milik orang lain. Ia pernah mengambil timbangan dan membantu proses tanda tera.
“Jadi dengan pengetahuan yang dimiliki, pelaku kemudian memiliki ide untuk pemalsuan cap tanda tera,” kata Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (15/9/2022).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu saudaranya yang berinisial R. Saat melakukan aksi, pelaku mengaku berasal dari metrologi Kabupaten Sukoharjo. Pelaku mendatangi para korban kemudian mengambil timbangan yang kemudian melakukan pemalsuan cap tanda tera.
“Setelah timbangan para korban sudah dipalsukan cap tanda tera-nya, pelaku kemudian mengembalikan timbangan kepada korbannya. Pelaku juga memberi kwitansi untuk meyakinkan para korban,” kata Kapolres.
Setelah itu, pelaku menarik biaya kepada korbannya sebesar Rp120.000. Namun dengan kejadian tersebut, para korban merasa ada yang janggal. Mereka kemudian melakukan pengamatan dan ditemukan adanya pemalsuan cap tanda tera.
Mendapat laporan atas kejadian tersebut, Polres Sukoharjo melaksanakan serangkaian penyelidikan, dan mengamankan pelaku. Tersangka dijerat Pasal 255 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sejauh ini, terdapat tiga orang yang menjadi korban atas aksi pelaku.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait