SUKOHARJO, iNews.id – Pengawasan distribusi gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Sukoharjo semakin diperketat. pembelian barang bersubsidi tersebut kini harus melampirkan fotokopi KTP.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdakop UKM) Sukoharjo, Iwan Setiyono mengatakan, aturan pembelian dengan melampirkan fotokopi KTP untuk mengantisipasi merembesnya kuota gas daerah ke luar.
Pengecer gas harus menyerahkan bukti pembelian bersama dengan fotokopi KTP konsumen. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak awal September 2022.
"Penutup tabung gas 3 kilogram berbeda warna tiap daerah, ini untuk membedakan kuota dan sasaran agar tidak dijual keluar dari wilayah," kata Iwan, Rabu (14/9/2022).
Bukti KTP menegaskan bahwa konsumen yang dilayani merupakan warga Sukoharjo. Agen, pangkalan hingga pengecer akan melakukan pengecekan data pelanggan melalui fotokopi KTP. Proses ini diterapkan di seluruh alur distribusi gas bersubsidi.
"Ya kalau warga Sukoharjo harus ber-KTP Sukoharjo," ujarnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait