"Dengan peralihan serba internet, sebagian besar (pelanggaran) didorong oleh aktivitas virtual. Tak hanya itu, banyak kasus yang menjadikan Covid-19 sebagai kedok," ujarnya.
Dari 422 tindak pelanggaran yang terjadi, sebanyak 238 dilakukan oleh aktor negara, seperti Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP, Pengadilan Negeri, TNI, dan Pemerintah Desa.
Sementara 184 tindakan dilakukan oleh aktor nonnegara, seperti warga, individu, pelajar, dan umat-umat beragama termasuk penganut kepercayaan.
"Tindakan tertinggi yang dilakukan aktor negara adalah diskriminasi (71 tindakan). Sedangkan tertinggi oleh aktor non negara adalah intoleransi (42 tindakan)," tulis rilis yang disebarkan kepada awak media.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait