Pelepasan plang papan nama Khilafatul Muslimin di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Kamis (9/62022). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Polresta Solo sudah menindaklanjuti untuk mengungkap, mencari, dan menemukan apa yang terjadi merupakan tindak pidana atau bukan melalui gelar perkara apakah penyelidikan bisa ditingkatkan menjadi penyidikan selanjutnya.

Hal tersebut merujuk pada Undang Undang RI Nomor 2/2020 tentang Polri. Pasal 5 ayat 1 huruf B, Polri wajib untuk bisa menyelesaikan perselisihan warga. Ini berangkat dari penolakan warga atau kegaduhan yang timbul akibat kegiatan Khilafatul Muslimin di Kota Solo.

"Kami merujuk pada 15 ayat 1 huruf b dan d, UU RI Nomor 2/2022 tentang Polri dalam melaksanakan tugas berwewenang mengawasi aliran atau paham yang berpotensi menimbulkan perpecahan atau mengancam kesatuan dan persatuan bangsa," katanya. 

Polisi akan memanggil lima pengurus untuk diklarifikasi, antara lain Ketua Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo, Mahmud Mahmudi, pemilik rumah yang dijadikan kantor Kilafatul Muslimin, Walimin, dan tiga lainnya sebagai sekretaris, bendahara, dan ketua bidang pendidikan.

Selain melepas plang papan nama, polisi juga membawa sejumlah brosur berisi imbauan terkait aktivitas Kilafatul Muslimin dengan disaksikan Ketua RW dan pihak keluarga Walimin. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network