Pelaku pencurian motor berinisial D warga Gunungsari, Sidorejo Kidul, Tingkir, Salatiga saat diringkus petugas Satreskrim Polres Salatiga. Foto/IST

SALATIGA, iNews.id - Pasangan suami istri yang nikah siri berinisial D dan E, warga  Gunungsari, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga kompak mencuri motor Honda Vario H 1617 LK. Motor milik Bayu Ardiansyah, warga Tingkir itu, dicuri saat terparkir di salah satu warung makan di Gang Kapling Cinderejo, Tingkir, Salatiga.

Namun aksi kedua pelaku harus berakhir di penjara setelah dibekuk petugas Satreskrim Polres Salatiga pada Senin (3/4/2023). 

"Kasus pencurian motor ini, kejadiannya 6 Maret lalu dan langsung dilaporin ke Polres Salatiga. Saat itu, korban sedang makan di warung. Usai makan, motornya sudah tidak ada di parkiran," kata Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani, Senin (3/4/2023).

Atas Laporan tersebut,.Unit Reskrim Polres Salatiga melaksanakan langkah penyelidikan. Saat patroli di wilayah Canden, tim Resmob mendapati  sepeda motor Honda Vario diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian. 

Setelah ditanyakan kepada pemilik kos, diketahui bahwa sepeda motor tersebut milik sepasang suami istri yang menyewa kamar kos nomor 6. Setelah dilakukan  interogasi, pasangan suami istri tersebut mengakui telah  mengambil sepeda motor di salah satu warung makan di Gang Kapling Cinderejo, Tingkir, Salatiga.

"Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya. 

Kasi Humas Polres Salatiga Henri Widyoriani mengatakan, dari hasil pengembangan, kedua pelaku juga mengakui telah  melakukan pencurian kendaraan roda dua di empat TKP lainnya. Yakni di Pabelan dan Kopeng Kabupaten Semarang, Batang dan Kota Salatiga. 

Selain melakukan pencurian sepeda motor, mereka juga melakukan pencurian helm sebanyak lima kali di beberapa lokasi.

"Kedua pelaku sudah diamankan. Untuk pelaku saudari E dilimpahkan ke Polres Semarang karena harus mempertanggung jawabkan tindak pidana serupa yang dilakukan di wilayah hukum Polres Semarang," katanya.

Menurutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana. "Tersangka terancam hukuman  7 tahun penjara," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network