Petugas Satreskrim Polres Salatiga saat menggerebek salah satu kamar hotel yang digunakan untuk praktik prostitusi, Kamis (30/3/2023) malam. Foto/IST

SALATIGA, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap praktik prostitusi online saat Ramadhan. Polisi menangkap satu orang yang diduga sebagai muncikari

Tersangka berinisial RS (27) warga Sukasena, Pagelaran, Cianjur, Jawa Barat ini ditangkap di salah satu hotel di Kota Salatiga yang digunakan untuk beroperasi, Kamis (30/3/2023) malam.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya informasi yang menyebutkan adanya praktik prostitusi yang transaksinya dilakukan secara online yang dikendalikan oleh muncikari menggunakan akun salah satu aplikasi seorang wanita yang dijajakan. 

Setelah dilakukan penyelidikan melalui patroli cyber diketahui bahwa akun tersebut dioperasikan dari salah satu hotel. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network