Kombes Pol Irwan Anwar menyatakan, selain mengamankan lima tersangka, petugas juga menyita barang bukti senjata tajam dan sepeda motor. Kepada 15 orang anggota geng BK yang identitasnya sudah diketahui diimbausegera menyerahkan diri.
Jika tidak menyerahkan diri, ujar Kombes Pol Irwan Anwar, petugas akan melakukan tindakan tegas dan terukur. "Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Kombes Pol Irwan Anwar.
Diketahui, tiga mahasiswa pelayaran dibacok oleh 20 anggota geng BK di Kota Semarang pada Sabtu (6/8/2022) malam. Akibatnya, ketiga korban mengalami luka parah di tubuhnya. Bahkan satu dari tiga korban, tidak sadarkan diri setelah helm yang dipakai terkena sabetan celurit hingga tembus ke kepala.
Tiga korban pengeroyokan sadis itu dialami Yulius Agung (19), Kori Andika (21), dan Bayu Wahana (19). Peristiwa berawal saat ketiga korban, berboncengan satu motor, melintas di Jalan Dokter Cipto pada Sabtu (6/8/2022) malam.
Editor : Agus Warsudi
Aksi Brutal Geng Motor anggota geng motor geng motor geng motor ditangkap Kebrutalan geng motor korban geng motor penangkapan geng motor polrestabes semarang Kapolrestabes Semarang kota semarang
Artikel Terkait