Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menunjukkan lima anggota geng BK yang melakukan pengeroyokan sadis terhadap tiga taruna AMNI. (FOTO: iNews/KRISTADI)

Kombes Pol Irwan Anwar menyatakan, selain mengamankan lima tersangka, petugas juga menyita barang bukti senjata tajam dan sepeda motor. Kepada 15 orang anggota geng BK yang identitasnya sudah diketahui diimbausegera menyerahkan diri. 

Jika tidak menyerahkan diri, ujar Kombes Pol Irwan Anwar, petugas akan melakukan tindakan tegas dan terukur. "Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Kombes Pol Irwan Anwar.

Diketahui, tiga mahasiswa pelayaran dibacok oleh 20 anggota geng BK di Kota Semarang pada Sabtu (6/8/2022) malam. Akibatnya, ketiga korban mengalami luka parah di tubuhnya. Bahkan satu dari tiga korban, tidak sadarkan diri setelah helm yang dipakai terkena sabetan celurit hingga tembus ke kepala.

Tiga korban pengeroyokan sadis itu dialami Yulius Agung (19), Kori Andika (21), dan Bayu Wahana (19). Peristiwa berawal saat ketiga korban, berboncengan satu motor, melintas di Jalan Dokter Cipto pada Sabtu (6/8/2022) malam.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network