Ilustrasi pasien Covid-19. (Foto: Antara)

Bagi warga yang akan melaksanakan pernikahan, hanya diizinkan melakukan akad nikah. Namun pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidorejo. 

"Kami minta masyarakat bisa memahami dan menaati ketentuan ini demi kebaikan bersama. Ini diterapkan untuk menekan kasus Covid-19," katanya. 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network