Bagi warga yang akan melaksanakan pernikahan, hanya diizinkan melakukan akad nikah. Namun pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidorejo.
"Kami minta masyarakat bisa memahami dan menaati ketentuan ini demi kebaikan bersama. Ini diterapkan untuk menekan kasus Covid-19," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait