Untuk diketahui, pencairan bantuan subsidi upah dilakukan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Pada program bantuan subsidi upah, para pekerja penerima akan mendapatkan Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta yang akan dikirimkan langsung ke nomor rekening penerima.
Dalam kesempatan itu, Menaker mengakui masa pandemi Covid-19 telah berdampak pada sektor ketenagakerjaan dimana banyak pekerja yang terpaksa di-PHK dan dirumahkan hingga pada akhirnya meningkatkan angka pengangguran.
Untuk itu, pemerintah melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan membangkitkan kembali perekonomian nasional dengan berbagai skema bantuan dan insentif kepada masyarakat dan dunia usaha.
Salah satu program yang digalakkan pemerintah adalah program padat karya dan kewirausahaan yang diharapkan dapat menyerap tenaga kerja sekaligus membantu membangkitkan kembali perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait