SUKOHARJO, iNews.id – Polres Sukoharjo menyelesaikan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Mojolaban dengan menerapkan prinsip keadilan restoratif. Alasannya, pelaku mempunyai kelainan kebiasaan pencuri dan di bawah umur.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelaku kasus pencurian motor Honda Vario AD 4269 YO berinisial MSZ (16), warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Pelaku mencuri sepeda motor milik tetangganya, Widodo (54) saat diparkir di ruang garasi rumah korban, Senin (23/8/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.
Keesokan harinya, sekitar pukul 05.30 WIB, istri korban ke ruang garasi untuk mengambil cabai hasil belanja yang ditaruh di dasbor motor.
“Istri korban terkejut motornya tidak ada, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojolaban,” kata Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (6/9/2021).
Polisi lantas melakukan penyelidikan, kemudian mendapat informasi bahwa pelakunya adalah seorang anak yang mempunyai kebiasaan mencuri.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait