Dua tersangka yang ditangkap polisi setelah diduga terlibat aksi perampasan sepeda motor milik seorang guru di Kabupaten Blora. Foto: Ist.

BLORA, iNews.id – Polisi berhasil mengungkap kasus pembegalan yang menimpa Dwi Cahyani Lufitasari (18) seorang guru MI di Kabupaten Blora. Dua orang yang diduga terlibat berhasil ditangkap. 

Pelaku berinisial K (28) warga Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora dan MAF (29) warga Kecamatan/kabupaten Rembang. Keduanya tak berkutik saat diringkus aparat Resmob Satreskrim Polres Blora. 

Keduanya ditangkap setelah diduga merampas sepeda motor korban yang berasal dari Desa Kemiri, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Korban berprofesi sebagai guru MI di Desa Bacem, Kecamatan Jepon.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supriyono menjelaskan, kasus terjadi 16 November 2022 sekitar pukul 07.30 WIB. Aksi pembegalan berlangsung di Jalan Seso Sayuran, Dukuh Angkruk, Desa Jatirejo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan menuju sekolah tempatnya bekerja dengan mengendarai sepeda motor.

“Ketika sampai di Jembatan Turut, Desa Gedangdowo, Jepon, ada seorang lak-laki yang menghentikan korban dan bilang bahwa istri pelaku mau melahirkan di Desa Tempuran," katanya, Kamis (17/11/2022).

Pelaku selanjutnya meminta tolong korban untuk mengantarkan. Dengan alasan biar perjalanan cepat, pelaku meminta untuk yang menyetir dan korban diboncengkan hingga sampai di Dukuh Angkruk, Desa Jatirejo.

Dalam perjalanan, korban sudah merasa curiga, lalu pelaku pura-pura menelepon seseorang. Lantas pelaku memutar balik sepeda motor dan berhenti. Pelaku meminta korban turun sebentar dari motor.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network