SOLO, iNews.id – Pelaku pemukulan terhadap anggota Polresta Solo saat razia di Jalan Kyai Mojo beberapa waktu lalu ternyata seorang residivis. Pria berinisial H alias T (39) warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo tersebut, pernah terlibat penyerangan sebuah kafe.
"Pelaku merupakan residivis penyerangan Kafe Zenso di Kota Solo sekitar tahun 2013 dan diganjar hukuman sekitar 6 bulan,” kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (27/5/2021).
Sedangkan terkait kasus pemukulan terhadap anggota polisi yang tengah bertugas, yang bersangkutan dijerat pasal 351 KUHP atau 335 KUHP dan atau 212 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 2 Tahun 8 bulan.
Sebelumnya H alias T ditangkap setelah memukul anggota Satlantas Polresta Solo yang sedang melaksanakan dinas lapangan di Jalan Kyai Mojo, tepatnya di depan Rocket Chicken, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Peristiwa berlangsung Minggu, 23 Mei 2021 sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, petugas gabungan dari Polresta Solo, Satpol PP, dan TNI sedang melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes).
Saat razia, melintas seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Vario nopol AD 4630 ALB dengan memboncengkan 3 anak tanpa memakai helm dan masker.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait