BOYOLALI, iNews.id - Kasus penganiayaan yang menimpa seorang remaja perempuan yang ditemukan di belakang Kantor Desa Sambon, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap ASM (22) warga Bangkalan yang berdomisili di Kartasura, Sukoharjo.
Penangkapan dilakukan sekitar 24 jam setelah korban ditemukan di belakang Kantor Desa Sambon, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali pada Minggu (15/01/2023) kemarin. Korban diketahui berinisial SN(16) warga Banyudono, Boyolali.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan rumah pamannya di wilayah Kragilan Boyolali. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan.
"Belum diketahui motif sebenarnya, namun diduga karena ada cekcok," kata Donna Briadi, Selasa (17/1/2023).
Sebab dari informasi yang dikumpulkan, antara korban dan pelaku merupakan pasangan kekasih yang sudah bertunangan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancama hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait