Agus Setiawan tersangka penganiayaan hingga tewas diperlihatkan kepada wartawan di Mapolrestabes Semarang, Senin (14/8/2023). (Eka Setiawan)

Sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban kemudian dibacok oleh tersangka menggunakan pedang di bagian kepala. Korban sempat turun dari motor lari menyelamatkan diri, tetap dikejar oleh tersangka, dilukai dengan pedang.

Tersangka mengaku memang sudah lama dendam kepada korban. Menurutnya, korban sering membuat masalah. Salah satunya ketika ada event pengajian di kampungnya, korban dengan kondisi mabuk meminta uang parkir Rp5.000 hingga Rp10.000 per kendaraan.   

Dua teman korban, yakni Joko Susanto (40) warga Karanganyar Gunung Kecamatan Candisari Kota Semarang dan Danang Riswanto (37) warga Kecamatan Semarang Timur juga dibacok tersangka dengan pedang. Mereka luka di tangan dan pipi.

Para korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Andi Prasetyo dan Danang Riswanto dilarikan ke RS Roemani, sementara Joko Susanto dilarikan ke RS Pantiwilasa. Namun, Andi Prasetyo meninggal dunia karena luka yang dideritanya. “Saya dipukul duluan oleh mereka,” aku tersangka.  

Kini tersangka masih ditahan di Polrestabes Semarang untuk penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network