Sebelumnya, korban sempat dinyatakan hilang dan akhirnya ditemukan di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti. Saat ditemukan, kondisi korban sangat memprihatinkan.
Di samping trauma berat, korban yang menjadi budak seks di Pati itu juga mengalami gizi buruk, infeksi alat vital, dan hamil. Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Ibu korban menceritakan, awalnya anaknya itu berkenalan dengan pelaku di Juwana, pada Mei 2022. Sejak saat itu, ia tak mendapatkan kabar dari anaknya.
”Sejak awal Mei hilang ndak ada kabar. Setelah dicari kemarin (pekan lalu) ketemu di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti,” ujarnya.
Selain diculik, anaknya juga diduga diperkosa dan disekap berbulan-bulan untuk dijadikan budak seks di Pati. Selama disekap korban mengalami pemerkosaan, penyiksaan fisik dan psikis termasuk tidak diberi makan.
Sementara, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu potong celana panjang warna biru, seprei warna merah motif bunga, celana panjang warna hitam, satu buah jaket model jumper warna pink, celana panjang warna biru, dan sprei warna pink motif gambar bunga.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Ahmad Antoni
polres pati kabupaten pati penyekapan pencabulan anak di bawah umur Kasat reskrim polda jateng budak seks
Artikel Terkait