“Menurut saya, ada atau tidak (permintaan maaf), tidak perlu diperdebatkan. Karena menurut saya, niat baik silaturahmi itu harus saya hormati dan hargai,” ucap Jokowi.
Terkait pertanyaan apakah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis meminta penghentian kasus fitnah ijazah palsu, Jokowi memperkirakan hal tersebut akan ditangani oleh kuasa hukum masing-masing pihak.
Jokowi menegaskan bahwa seluruh proses hukum, termasuk peluang restorative justice kasus fitnah ijazah palsu, sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait