SOLO, iNews.id - Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Kota Solo akan diterapkan secara bertahap. Aplikasi antara lain digunakan untuk tempat makan, seperti restoran, kafe dan hotel.
"Kami cuma menjalankan inmen (instruksi menteri) dan instruksi gubernur," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Jumat (10/9/2021).
Gibran memastikan kewajiban tersebut tidak akan mempersulit masyarakat dalam beraktivitas.
"Ini masalah kebiasaan saja, nggak ada yang ribet. Untuk sarana dan prasaran tinggal menyediakan QR barcode saja," katanya.
Meski demikian, penerapan belum akan dilakukan dalam waktu dekat mengingat sejauh ini capaian vaksinasi di Kota Solo belum mencapai 100 persen.
"Nanti ke depan kami akan bicara dengan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia). Kami nggak se-strict (ketat) itu," katanya.
Gibran memastikan, aplikasi nantinya akan diterapkan di setiap aspek kehidupan, termasuk saat masyarakat akan menggunakan transportasi umum.
Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan mengatakan, pihaknya memberikan kelonggaran terhadap pelaku usaha hingga kelengkapan alat dan secara teknis dinyatakan siap.
"Kami tidak akan terlalu kaku untuk menerapkan regulasi yang satu ini karena memang membutuhkan waktu untuk menerapkannya," katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait