SEMARANG, iNews.id – Polda Jawa Tengah turun tangan menyelidiki kasus dugaan pencemaran limbah di Sungai Bengawan Solo. Polisi berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan dan Kehutanan (DLHK) guna mendapatkan data perusahaan yang diduga melanggar.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqidusy mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan DLHK terkait perusahaan yang sampai kini tidak mengindahkan sanksi administratif.
"Polda Jateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut, jika terbukti akan kami tindak tegas," Kata Iqbal Alqudusy, Kamis (9/9/21).
Iqbal menyampaikan, apabila dari perusahaan yang bersangkutan masih ditemukan melakukan dumping, bisa dikenakan asal 114 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait