Menurutnya, hasil pemeriksaan, ada 10 kucing yang dikonsumsi selama tiga tahun terakhir.
“Modusnya, ketika melihat kucing tidur di rumah tempat kosnya, disamperin, dipukul pakai celurit tapi pakai gagangnya yang tumpul, kemudian dibakar untuk hilangkan bulunya, kemudian dimasak dengan cara direbus dengan magicom,” ucapnya.
Dalam kasus ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Hewan Kota Semarang termasuk ahli jiwa dari RSJD Kota Semarang. Barang bukti yang diamankan di antaranya, celurit, sisa tulang belulang kucing, talenan, piring dan sendok, botol berisi kecap hingga sebuah magicom.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait