Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi saat meninjau lokasi kejadian jebakan tikus berlistrik (Dok Humas Polres Sragen)

SRAGEN, iNews.id – Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi memastikan kejadian jebakan tikus listrik yang memakan korban jiwa tetap ada potensi mengarah ke tindak pidana. Alasannya, antara korban dengan pemilik lahan merupakan orang yang berbeda.

Seperti diketahui, seorang petani bernama Jumino asal Dukuh Pututsewu Kelurahan Jatitengah, Kecamatan Sukodono, tewas mengenaskan akibat tersetrum jebakan tikus berlistrik.

“Ini kejadian yang berbeda dengan kejadian dua hari lalu, yang mana korban merupakan pemilik lahan sendiri,” kata Yuswanto, Rabu (4/11/2020).

“Yang jelas tahapan penyidikan awal tetap kita laksanakan. Tujuan aspek hukum memang untuk menimbulkan efek jera secara maksimal, namun demikian ketika ada upaya upaya lain yang bisa dijadikan formula untuk jera, kita akan cari, “ katanya lagi.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network